“Warga Rancabango tetap menatap lahan yang dulu hijau, kini mulai beralih rupa. Entah jadi taman hotel, lapangan parkir, atau sekadar tempat menunggu janji penegakan hukum.”
LOCUSONLINE, GARUT – Sudah hampir dua bulan laporan dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh salah satu hotel di kawasan Rancabango mampir ke meja Satpol PP Kabupaten Garut. Namun, hingga kini, yang bergerak baru surat keluar bukan langkah penyelidikan.
Forum masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), melalui ketuanya, Bakti, menyebut sudah melayangkan surat pengaduan resmi sejak 27 Agustus 2025, lengkap dengan nomor, tanggal, dan semangat menegakkan hukum. Tapi yang datang dari Satpol PP baru balasan administratif bertanggal 23 Oktober 2025, isinya: pengecekan, peringatan, dan janji hotel tak akan beroperasi dulu.
“Isinya hanya pemberitahuan, bukan pemeriksaan. Kalau hukum cuma berhenti di surat, berarti pelanggar bisa tidur tenang asal punya kop surat,” sindir Bakti, Sabtu (25/10/2025).
Menurut GLMPK, isi balasan Satpol PP justru menunjukkan lembaga itu belum paham arah Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2019.
“Yang kami laporkan itu dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Bukan sekadar belum punya izin,” jelas Bakti.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang bukan masalah administratif, melainkan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan LP2B, keduanya lengkap dengan pasal juncto yang biasanya dibaca hakim, bukan staf Satpol PP.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”















