“Abdul Muis menjadi contoh terbaru bahwa di sistem pendidikan Indonesia, niat baik tidak selalu disambut baik. Kadang-kadang malah diserahkan ke meja hijau.”
LOCUSONLINE, LUWU UTARA – Kisah klasik pendidikan Indonesia kembali tayang ulang: seorang guru yang mengisi lubang pendanaan sekolah justru terpeleset di lubang hukum. Kali ini pemeran utamanya adalah Abdul Muis, 59 tahun, guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, yang diberhentikan sebagai ASN delapan bulan sebelum pensiun karena dianggap melakukan pungutan liar.
Ironinya, “pungutan liar” itu berasal dari sumbangan sukarela yang diputuskan rapat orang tua siswa. Tapi rupanya kesukarelaan di sekolah negeri punya definisi yang berubah-ubah tergantung siapa yang menafsirkan.
Pada 2018, Muis didaulat lewat rapat komite untuk jadi bendahara. Tugasnya mengelola sumbangan Rp20 ribu per bulan yang tidak wajib, gratis bagi yang tak mampu, dan cukup dibayar satu orang bagi siswa bersaudara. Semua itu hitam di atas notulen rapat.
Dana komite itu dipakai untuk menambal absennya negara: membayar guru honor, mendukung kegiatan sekolah, sampai memberi bensin untuk guru yang terlalu sering bolos karena ongkosnya lebih mahal dari honornya.
“Ini amanah orang tua siswa. Keputusan rapat,” ujar Muis.
Tapi tiga tahun setelahnya, seorang pemuda mengaku aktivis LSM datang ke rumah Muis, menanyakan dana komite, lalu meminta memeriksa buku keuangan. Setelah itu, drama dimulai.
Pihak sekolah dipanggil polisi. Muis didakwa melakukan pungli dan pemaksaan. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Masa tahanannya jadi enam bulan 29 hari setelah potongan. Ia bayar dendanya. Tapi kejanggalan, kata Muis, bertumpuk.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









