LOCUSONLINE, JAKARTA – Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena menggalang sumbangan sukarela Rp20 ribu untuk membantu guru honorer, Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberi rehabilitasi hukum dan memulihkan nama baik keduanya.
“Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Dasco yang hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, keputusan itu muncul setelah adanya aspirasi publik yang viral di media sosial dan desakan dari masyarakat agar pemerintah berpihak pada akal sehat.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” ujarnya.
Dua guru tersebut ikut hadir langsung di Halim, menyambut penandatanganan surat yang menjadi titik balik dari perjalanan panjang “absurditas hukum” yang menimpa mereka.
Kasus ini bermula tahun 2018. Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orangtua siswa bukan untuk jalan-jalan, bukan untuk proyek pribadi, melainkan untuk menggaji guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Abdul Muis lirih.
Rasnal menambahkan, “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan.”

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














