LOCUSONLINE, GARUT – Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran yang memilih nama FAKTA PETAKA seolah ingin menegaskan situasi menggedor pintu DPRD Garut, Selasa, 18 November 2025. Mereka mendesak satu hal sederhana: bentuk pansus atau akui saja bahwa Perda TJSLP 2017 dikubur tanpa batu nisan.
Audensi yang digelar di Aula Komisi III itu membahas rencana perubahan Perda soal Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2025. Masalahnya, perda yang lama Nomor 16 Tahun 2017 dinilai belum pernah dipertanggungjawabkan secara layak.
“Laporan enam bulannya aja entah ke mana. Sekarang udah mau ganti perda. Kok larinya kenceng banget?” sindir Ridwan Arif dari FAKTA PETAKA.
Ridwan memaparkan kembali isi perda lama: ada pasal yang mengamanatkan tim fasilitasi, tugasnya memastikan dana CSR benar-benar menyentuh masyarakat sekitar. Tim itu bahkan sudah dibentuk lewat Keputusan Bupati Nomor 446/Kep.1184-Bappeda/2017, ditandatangani Wakil Bupati Helmi Budiman.
“Lengkap kok dokumennya. Tinggal satu: pertanggungjawaban realisasinya,” ujar Ridwan.
Ia menyorot Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang mengatur keanggotaan tim fasilitasi: pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan perusahaan.
“Timnya ada, peraturan ada, kewajiban laporan enam bulannya jelas ada. Yang nggak ada cuma laporannya,” katanya. Nada suaranya campuran antara geram dan geli.
Fokus desakan mereka sederhana tapi pedas bentuk panitia khusus untuk mengaudit pelaksanaan TJSLP sejak 2017.
“Kalau pansus nggak dibentuk, kami menolak raperda baru. Jangan sampai dosa lama belum dicuci, sudah mau bikin aturan baru,” ujarnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














