HukumPemerintah

KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal ‘Panas’ Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

rakyatdemokrasi
×

KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal ‘Panas’ Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal Panas Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

JAKARTA – Setelah melewati perjalanan panjang, penuh tarik ulur, dan memicu perdebatan sengit di ruang publik, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Ini adalah sebuah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya sejak 92 tahun, Indonesia akan memiliki kitab hukum pidana yang baru.

Meski sempat diwarnai ketegangan dan interupsi dari beberapa fraksi, DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani akhirnya menyetujui rancangan ini. Namun, pengesahan ini bukanlah akhir dari cerita. Ini adalah awal dari sebuah babak baru di mana setiap warga negara perlu memahami aturan main yang baru.

tempat.co

Terlepas dari semua kontroversi yang menyertainya, ada setidaknya 11 pasal krusial yang perlu Anda ketahui karena secara langsung akan menyentuh aspek kehidupan sehari-hari, dari cara kita bersuara di ruang publik hingga urusan ranjang.

Berikut adalah 11 poin penting dari KUHP baru yang telah dirangkum oleh tim redaksi:

1. Soal Mengkritik Pemerintah (Pasal 240)

Pasal ini menjadi salah satu yang paling disorot. KUHP baru mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Namun, yang perlu dicatat adalah pasal ini merupakan delik aduan terbatas. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (presiden atau lembaga negara terkait). Ini sedikit banyak meredakan kekhawatiran tentang pasal karet yang bisa membungkam kritik.

2. Aturan Baru untuk Unjuk Rasa (Pasal 256)

Anda suka turun ke jalan? Mulai sekarang, hati-hati. Pasal ini melarang penyelenggaraan unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat. Jika demonstrasi tersebut tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik, maka penyelenggara dan peserta bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow