Putaran Kedua Drama Hukum: Praperadilan Baru Didaftarkan
[locusonline.co] Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kembali memutar roda gimik hukumnya. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mendaftarkan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tercatat memasuki sistem pada Senin (17/11/2025). Sidang perdana telah dijadwalkan pada Jumat (28/11/2025) mendatang.
Ini merupakan babak lanjutan dari pertarungan hukum Rudy Tanoe melawan KPK. Sebelumnya, pada 23 September 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono secara tegas menolak seluruh dalil gugatan praperadilan pertama Rudy. Putusan itu mengukuhkan status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Ironi Penegakan Hukum: Status Tersangka Sah, Tapi Penahanan Nihil
Yang menjadi pertanyaan publik adalah meski status tersangkanya telah dikuatkan oleh putusan praperadilan pertama, hingga hari ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Rudy Tanoe.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang berputar-putas. “Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, seperti dikutip Inilah.com.
Pernyataan ini menimbulkan tanya: jika status tersangka sudah dua kali diperkuat (melalui penetapan awal dan putusan praperadilan), mengapa penahanan masih ditunda?
Budi menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menurutnya menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.
📊 Tabel Kronologi: Jejak Praperadilan Rudy Tanoe vs KPK
| Waktu | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| Awal 2025 | KPK menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka | Kasus dugaan korupsi bansos beras |
| Pertengahan 2025 | Praperadilan pertama diajukan | Rudy menggugat keabsahan status tersangka |
| 23 September 2025 | Putusan praperadilan pertama | Ditolak seluruhnya oleh hakim Saut Erwin Hartono |
| 17 November 2025 | Praperadilan kedua diajukan | Terdaftar di SIPP PN Jaksel No. 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL |
| 28 November 2025 | Sidang perdana praperadilan kedua | Akan digelar di PN Jakarta Selatan |
Membedah Strategi Hukum: Praperadilan sebagai Delay Tactics?
Pengajuan praperadilan berulang oleh tersangka kasus korupsi bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini sering dianggap sebagai strategi mengulur waktu dan memperlambat proses hukum.
Beberapa fakta kunci:
- Rudy Tanoe adalah komisaris utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi bansos beras
- Kasus ini menyangkut penyaluran bantuan sosial yang seharusnya untuk masyarakat miskin, namun diduga dikorupsi
- Putusan praperadilan pertama telah mengukuhkan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka
- Meski demikian, KPK terkesan hati-hati—bahkan mungkin ragu-ragu—dalam menjalankan kewenangan penahanannya
Pertanyaan Kritis yang Menggantung:
- Apa dasar pertimbangan KPK belum menahan Rudy Tanoe meski status tersangkanya telah dikukuhkan putusan pengadilan?
- Apakah pengajuan praperadilan kedua ini hanya strategi mengulur waktu sambil menyiapkan langkah hukum lainnya?
- Bagaimana konsistensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan pengusaha berpengaruh dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya?
Drama praperadilan kedua Rudy Tanoe ini kembali memantik pertanyaan tentang kesetaraan di depan hukum. Sementara warga biasa kerap langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, para pengusaha dan pejabat seringkali mendapatkan “perlakuan khusus” dengan alasan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Publik kini menunggu: akankah KPK menunjukkan taringnya, atau justru terjebak dalam permainan hukum yang berputar-putar seperti revolving door? Jawabannya mungkin terungkap dalam sidang praperadilan kedua akhir November nanti. (**)











