KPK Bongkar Skema Akuisisi ‘Fiktif’ yang Rugikan Negara Rp1,25 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah narasi media sosial yang membela mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi. Kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) dinyatakan nyata dan telah dibuktikan di persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025) telah menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. “Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11).
Klarifikasi ini sekaligus menjadi tamparan bagi para pendukung Ira yang gencar membangun opini seolah kasus ini hanyalah persoalan perbedaan interpretasi bisnis semata.
Mengurai Benang Kusut Akuisisi ‘Siluman’: Valuasi Dipaksakan, Aset Diembel-embelkan
KPK membeberkan secara rinci bagaimana skema kerugian negara ini terangkai dari berbagai kejanggalan prosedural dan manipulasi data:
1. Valuasi Kapal yang Dikondisikan
Proses akuisisi dinodai oleh intervensi terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Pengondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP,” ujar Budi. Nilai valuasi saham sengaja disesuaikan dengan ekspektasi direksi, termasuk penerapan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari seharusnya, sehingga nilai PT JN terlihat lebih tinggi.
2. Kesehatan Keuangan JN yang Sekarat
Sebelum akuisisi, kondisi PT JN sebenarnya dalam tren menurun drastis. Rasio profitabilitas (Return on Assets) dan rasio likuiditas (current ratio) terus merosot. Fakta kritis ini diabaikan oleh Direksi ASDP dan tidak dievaluasi secara serius dalam proses uji tuntas.
3. Aset Usang yang ‘Digoreng’ Nilainya
Lebih dari 95% aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai buku kapal-kapal tua ini sengaja digelembungkan melalui:
- Kapitalisasi biaya pemeliharaan
- Revaluasi nilai kapal
- Transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil
4. Beban Utang yang Ditutupi
Pada saat akuisisi, PT JN masih menanggung utang bank sebesar Rp580 miliar. Masalah keuangan ini bahkan diketahui dalam percakapan internal manajemen PT JN, namun lagi-lagi diabaikan.
Tabel Skema Kerugian: Dari Akuisisi Fiktif hingga Beban Berlapis
| Jenis Kerugian | Mekanisme | Nilai Kerugian |
|---|---|---|
| Overvaluasi Aset | Revaluasi kapal tua & manipulasi akuntansi | Rp1,25 Triliun (selisih price vs value) |
| Kewajiban Tersembunyi | Pengambilalihan utang bank PT JN | Rp580 Miliar |
| Pinjaman Tanpa Jaminan | Shareholder loan dari ASDP ke JN | Rp19 Miliar (belum dikembalikan hingga 2024) |
| Nilai Saham Negatif | Akuisisi perusahaan dengan nilai negatif | -Rp96,3 Miliar (ditambahkan ke kerugian) |
Logika Bisnis yang Terbalik: Mengejar Bunga 5% dengan Modal Berbunga 11%
Budi Prasetyo mengungkapkan analogi sederhana yang mencengangkan. Keputusan akuisisi ini ibarat mengejar keuntungan sebesar 4,99% dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya 11,11%.
“Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tegasnya.
Perhitungan yang lebih objektif justru menunjukkan nilai saham PT JN yang negatif. Metode discounted cash flow menghasilkan nilai -Rp383 miliar, sementara metode net asset setelah penyesuaian ahli teknik perkapalan menunjukkan nilai -Rp96,3 miliar.
Vonis dan Dissenting Opinion: Perdebatan yang Belum Usai
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis:
- Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta
- Muhammad Yusuf Hadi & Harry Muhammad Adhi Caksono: Masing-masing 4 tahun penjara + denda Rp250 juta
Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Majelis Sunoto yang berpendapat para terdakwa seharusnya dibebaskan. Sunoto beralasan kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dilindungi Business Judgement Rule.
Dampak Berantai: Anak Perusahaan yang Jadi Beban
Akuisisi yang semestinya menguntungkan justru berbalik menjadi bencana keuangan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu membayar kembali shareholder loan dari PT ASDP. Singkatnya, anak perusahaan ini masih merugi dan menumpuk utang yang harus dilunasi oleh induknya.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana keputusan strategis di level direksi, jika dilakukan dengan melawan hukum dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, bisa berujung pada kerugian negara yang fantastis. Rp1,25 triliun bukan sekadar angka—itu adalah uang rakyat yang tenggelam bersama kapal-kapal tua PT JN. (**)











