[locusonline.co, Jakarta] – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah transformatif dalam struktur pasar modal dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demutualisasi akan mengubah status BEI dari struktur mutual, yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan anggota (sekuritas), menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih luas.

“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI kepada pihak-pihak di luar perusahaan sekuritas dengan memisahkan keanggotaan dari kepemilikan saham,” jelas Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, seperti dikutip Antara, Senin (24 November 2025).
“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendongkrak daya saing global pasar modal Indonesia,” tegas Masyita.
Lebih lanjut, Masyita menyatakan bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru di kancah global. Bursa efek di Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu melakukan transformasi serupa, sementara Indonesia termasuk salah satu dari sedikit negara yang masih beroperasi dengan struktur mutual.
Model baru ini diyakini akan memungkinkan BEI menerapkan praktik tata kelola yang lebih profesional, adaptif, dan responsif sesuai standar internasional. Reformasi ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan jasa, mulai dari derivatif dan reksa dana indeks (ETF) hingga instrumen pendanaan untuk proyek infrastruktur dan transisi energi, sehingga memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami bertujuan memastikan tata kelola BEI selaras dengan praktik terbaik internasional sekaligus menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” pungkas Masyita.
BEI Kaji Model Penerapan
Menanggapi perkembangan ini, BEI mengaku sedang aktif mempelajari berbagai model demutualisasi yang telah diterapkan oleh bursa efek di seluruh dunia.
“Kami sedang dalam proses menyusun kajian untuk mendukung RPP demutualisasi, termasuk aspek-aspek kunci yang perlu dipertimbangkan setelah kebijakan ini berlaku,” ujar I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.
Dia menambahkan bahwa pihaknya menggelar berbagai diskusi dan membandingkan model-model demutualisasi dari bursa global lainnya untuk mengidentifikasi pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi pasar modal Indonesia. Langkah ini menegaskan kesiapan BEI dalam menyambut perubahan struktural yang signifikan ini. (**)











