LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Dunia jurnalistik di Lampung Selatan kembali kena angin panas. Seorang jurnalis IndepthNews.id diduga mendapat intimidasi verbal lewat WhatsApp dari nomor +62 812-7481-1854 pada Senin malam, 24 November 2025, usai menerbitkan laporan kritis mengenai SPPG Ketapang.
Pengirim pesan bernama Johan Efendi, yang diduga punya keterkaitan dengan SPPG Ketapang, menembakkan pesan bernada mengejek dan merendahkan langsung ke ponsel sang jurnalis.
Isi pesannya jelas dan frontal:
“Sotoy lo, sampai di mana pengetahuan lo terkait program MBG. Kasian banget sich lo,”
disertai emoji tawa dan jempol ke bawah.
Pesan itu muncul hanya beberapa jam setelah IndepthNews.id merilis laporan berjudul “Empat Sekolah di Ketapang Kehilangan Jatah MBG, Kinerja Kepala SPPG Dinilai Tak Becus”, yang mengkritisi hilangnya ribuan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk empat SD di Ketapang. Nada pesan tersebut memperlihatkan dugaan kuat ketidakpuasan terhadap pemberitaan tersebut.
Tindakan ini berpotensi masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik, melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, terutama:
Pasal 4 Ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan Pasal 18 Ayat (1):
Tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Artinya, intimidasi verbal, tekanan psikologis, hingga pelecehan yang berpotensi mengurangi kebebasan jurnalis bekerja bukan sekadar tidak etis tapi bisa masuk ranah pidana.
Namun drama tidak berhenti di situ, setelah mengirim pesan bernada serangan, Johan menghapus seluruh pesannya, termasuk emoji-emoji mengejek, lalu mengirimkan pesan baru seolah-olah ia tidak tahu apa yang sebelumnya ia tulis.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










