KesehatanNews

Vasektomi: Program KB ‘Tahan Banting’ atau Aksi Khianati Kodrat?

rakyatdemokrasi
×

Vasektomi: Program KB ‘Tahan Banting’ atau Aksi Khianati Kodrat?

Sebarkan artikel ini
Vasektomi, Program KB Tahan Banting atau Aksi Khianati Kodrat locusonline featured image

[locusonline.co] Vasektomi adalah prosedur bedah minor (operasi kecil) dan permanen untuk pria yang bertujuan menyebabkan kemandulan.

  • Apa yang Dilakukan: Prosedur ini memotong atau mengikat saluran yang disebut vas deferens.
  • Fungsi Vas Deferens: Saluran ini adalah “pipa” yang membawa sperma dari testis (tempat sperma diproduksi) ke penis.
  • Efeknya: Dengan terputusnya saluran ini, sperma tidak bisa lagi bercampur dengan air mani (semen) yang dikeluarkan saat ejakulasi. Hasilnya, pria tersebut tidak bisa lagi menghamili perempuan.

Poin Penting:

tempat.co
  • Tidak Mengubah: Vasektomi TIDAK mempengaruhi gairah seks, kemampuan ereksi, atau sensasi orgasme. Volume air mani yang dikeluarkan juga hampir tidak berubah (karena sebagian besar air mani berasal dari kelenjar prostat dan vesikula seminalis, bukan sperma).
  • Tidak Langsung Efektif: Setelah vasektomi, pria masih memiliki sperma tersisa di saluran. Dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan atau 20-30 kali ejakulasi untuk benar-benar bebas sperma. Tes laboratorium diperlukan untuk memastikannya.

Secara sederhana, vasektomi seperti “memutus kabel” yang membawa sperma, sehingga sperma tidak bisa keluar. Ini adalah metode kontrasepsi permanen yang paling efektif untuk pria.

Hukum Vasektomi dalam Islam

Berdasarkan pandangan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga fatwa internasional, hukum vasektomi pada dasarnya adalah haram karena dianggap sebagai bentuk pemandulan permanen yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam. Namun, dalam kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang sangat ketat, vasektomi dapat diperbolehkan .

Artikel ini akan menguraikan penjelasan mendetail mengenai landasan hukum, syarat-syarat pengecualian, serta pandangan para ulama terkait isu ini.

Dasar Hukum Keharaman Vasektomi

Vasektomi, atau Medis Operasi Pria (MOP), adalah prosedur pemotongan atau pengikatan saluran vas deferens yang membawa sperma. Dalam Islam, tindakan ini pada prinsipnya dilarang karena beberapa alasan mendasar:

  • Merupakan Pemandulan Permanen: Rasulullah SAW melarang tindakan pengebirian (castration). Para ulama kemudian menganalogikan bahwa segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kemandulan permanen, termasuk vasektomi, jatuh pada hukum yang terlarang . Vasektomi dipandang sebagai upaya mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen .
  • Bertentangan dengan Tujuan Pernikahan: Salah satu maqashid syari’ah (tujuan besar syariat) dalam pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Vasektomi dinilai menghalangi tujuan mulia ini .
  • Kekhawatiran akan Rekanalisasi: Vasektomi dianggap permanen karena prosedur pembalikan (rekanalisasi) tidak menjamin 100% kesuburan dapat kembali normal dan membutuhkan biaya yang sangat mahal .

Pengecualian dan Syarat-Syarat yang Diperbolehkan

Meski haram secara dasar, dalam situasi darurat atau karena alasan syar’i yang sangat kuat, hukumnya dapat berubah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 menetapkan lima syarat ketat yang dapat mengubah hukum vasektomi :

  1. Dilakukan untuk Tujuan yang Syar’i: Vasektomi harus memiliki alasan yang dibenarkan syariat, misalnya karena penyakit atau kondisi kesehatan tertentu yang membahayakan jika memiliki keturunan lagi .
  2. Tidak Menyebabkan Kemandulan Permanen: Harus ada keyakinan bahwa kemandulan yang terjadi bukanlah permanen .
  3. Ada Jaminan Medis Rekanalisasi: Harus ada jaminan dari tenaga medis yang kompeten bahwa proses penyambungan kembali saluran sperma (rekanalisasi) dapat dilakukan dan fungsi reproduksi dapat pulih seperti sedia kala .
  4. Tidak Menimbulkan Mudharat: Prosedur vasektomi maupun rekanalisasinya tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang yang melakukannya .
  5. Bukan Bagian Program Kontrasepsi Mantap: Vasektomi tidak boleh dijadikan sebagai metode kontrasepsi permanen dalam program keluarga berencana .

Pandangan Para Ulama dan Lembaga Fatwa

Pendapat para ulama dan lembaga fatwa terkemuka konsisten dalam melarang vasektomi permanen, berikut di antaranya:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) → “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” tegas Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa . KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa keharaman ini tetap berlaku karena rekanalisasi tidak menjamin kesembuhan total .
  • IslamQA dan IslamWeb → Lembaga fatwa internasional beraliran konservatif ini dengan tegas menyatakan bahwa vasektomi adalah haram karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah dan memutus keturunan secara permanen .
  • Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI) → Dalam konferensinya di Kuwait, lembaga fiqh internasional di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) ini memutuskan pelarangan mencabut kemampuan reproduksi secara permanen, kecuali dalam kondisi darurat yang ditetapkan syarak .

Alternatif Kontrasepsi yang Diperbolehkan

Islam membolehkan perencanaan keluarga selama metode yang digunakan bersifat sementara dan reversibel, dikenal dengan konsep tanzhim an-nasl (mengatur keturunan), bukan tahdid an-nasl (membatasi keturunan secara permanen) .

Beberapa metode kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam antara lain :

  • Kontrasepsi Non-Permanen: Kondom, pil KB, IUD (non-permanen), dan metode kalender.
  • Kontrasepsi Hormonal: Suntik KB dan implan.
  • Metode Tradisional: Coitus interruptus (‘azl) yang dilakukan dengan seizin istri.

💎

Kesimpulannya, hukum vasektomi dalam Islam adalah:

  • Haram: Sebagai hukum asalnya, karena dianggap sebagai pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat .
  • Boleh dengan Syarat Ketat: Hanya dapat dilakukan jika memenuhi lima syarat dari MUI, terutama adanya jaminan medis yang kuat bahwa kesuburan dapat dipulihkan dan dilakukan karena alasan syar’i yang mendesak .

Setiap keputusan medis yang berdampak permanen hendaknya dipertimbangkan matang-matang dengan mendahulukan prinsip kehati-hatian dalam agama (ihtiyath). Disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ulama atau lembaga fatwa terpercaya yang memahami kondisi spesifik Anda sebelum mengambil keputusan. (**)


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow