GARUT – Tudingan permainan pupuk bersubsidi dari Pemerintah untuk masyarakat petani terus bergulir. Setelah ada pengakuan dari salah satu petani di salah satu daerah di Kabupaten Garut bahwa harga pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani dari sejumlah kios lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah, kini muncul sejumlah pertanyaan terkait pupuk bersubsidi.
Pertanyaan yang terlontar dari berbagai kalangan di masyarakat diantaranya tentang jenis pupuk, kuota penerima, selisih harga antara harga di lapangan dengan HET dan siapa saja yang diuntungkan dari pupuk bersubsidi.
Selain itu, banyak juga pertanyaan berapa jumlah keseluruhan pupuk bersubsidi yang beradar di Kabupaten Garut. Apakah ada perbedaan harga pupuk bersubsidi jika dilihat dari jarak antara lokasi agen, kios sampai ke lokasi penerima yaitu petani.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 berlaku sejak 22 Oktober 2025, setelah Pemerintah memangkasnya hingga 20%, dengan rincian Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, ZA Rp1.360/kg, dan Organik Rp640/kg, bertujuan agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk murah untuk meringankan biaya produksi.
Rincian HET Pupuk Bersubsidi 2025:
- Urea : Rp1.800/kg (atau Rp90.000/sak 50kg)
- NPK : Rp1.840/kg (atau Rp92.000/sak 50kg)
- NPK Kakao : Rp2.640/kg (atau Rp132.000/sak 50kg).
- ZA : Rp1.360/kg (atau Rp68.000/sak 50kg)
- Organik : Rp640/kg (atau Rp25.600/sak 40kg)
Sementara, Kabid Sarana TPHP (Tanaman Holtikultura dan Perkebunan) Dinas pertanian Kabupaten Garut, Ardhi Firdian mengatakan, tahun 2025 jumlah petani yang berhak membeli Pupuk Bersubsidi sebanyak 241.339 Petani.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












