LOCUSONLINE, BANDUNG – Senin pagi (29/12/2025), Gedung Sate kembali jadi panggung klasik rakyat di aspal, keputusan di atas meja. Ribuan buruh Jawa Barat turun ke jalan menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke rekomendasi daerah”.
Aksi ini tak sekadar one day show. Massa buruh memastikan demonstrasi digelar dua hari berturut-turut hari ini di Bandung, besok bergeser ke Jakarta. Pesannya jelas Kepgub boleh terbit, tapi legitimasi sosialnya dipertanyakan.
“Hari ini di Bandung, besok ke Jakarta,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, singkat tapi pedas.
Menurut Dadan, ribuan buruh dari berbagai sektor ikut dalam aksi penolakan tersebut. Mereka menyoroti Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang hanya menetapkan UMSK di 12 daerah, sementara rekomendasi dari daerah lain lenyap entah ke mana.
Padahal sebelumnya, 19 kabupaten/kota di Jawa Barat telah mengajukan rekomendasi UMSK. Namun dalam keputusan akhir, tujuh daerah Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang justru dicoret dari daftar penetapan. Rekomendasi ada, tapi nasibnya nihil.
Baca Juga : UMSK Jabar Akhirnya “Damai di Medsos” Dedi Mulyadi Klaim Dialog Selesai, Buruh Masih di Jalan
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyebut proses penetapan UMSK 2026 sarat “penghilangan jejak” rekomendasi daerah. Ia menilai, hasil perundingan tripartit di kabupaten/kota terpangkas saat masuk ke level provinsi, sebelum akhirnya disahkan dalam SK Gubernur.
“Langkah baik Gubernur tidak berlaku untuk UMSK 2026. Banyak rekomendasi yang sah justru dihilangkan dan dikurangi sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi,” tegas Roy.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













