Editorial Redaksi Locusonline.co
Alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa sudah lama masuk fase darurat. Namun di Kabupaten Garut, krisis itu bukan lagi soal data atau teori akademik melainkan praktik yang berjalan rapi, berizin, dan relatif aman dari sentuhan hukum.
Secara nasional, konversi lahan pertanian telah berlangsung masif dan sistematis. Sawah dan kebun yang selama puluhan tahun menopang produksi pangan kini berubah menjadi permukiman, kawasan usaha, hingga industri berskala besar. Tekanan populasi, nilai ekonomi tanah yang melonjak, serta orientasi pembangunan jangka pendek membuat lahan pertanian terutama di Jawa kian terdesak. Ironisnya, di saat lahan menyusut, hampir tak ada pembukaan sawah baru sebagai penyeimbang.
Dampaknya bukan sekadar statistik. Penurunan luas sawah berarti penurunan produksi beras, kenaikan harga, dan kerentanan pangan. Ini bukan soal gagal panen, melainkan gagal kebijakan. Persoalan struktural dalam tata kelola agraria yang bertahun-tahun membiarkan sawah kalah oleh proposal investasi.
Secara hukum, tanah pertanian bukan sekadar aset ekonomi. Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan fungsi sosial tanah dan kewajiban negara mengelolanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Alih fungsi lahan memang dimungkinkan, tetapi harus terencana, terkendali, dan berbasis kepentingan nasional. Sayangnya, di banyak daerah termasuk Garut kepentingan nasional sering kalah oleh kepentingan perizinan lokal.
Di atas kertas, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terdengar kokoh. Di lapangan, LP2B tampak lentur. Sawah bisa berubah jadi pabrik, asal izinnya lengkap. Dan ketika izin sudah keluar, hukum cenderung mengambil posisi aman menunggu, mengoordinasikan, dan menjanjikan “besok”.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













