LOCUSONLINE, GARUT – Di tengah ekonomi yang katanya “dinamis” tapi dompet rakyat tetap waswas, Pemprov Jawa Barat memilih jurus optimisme tingkat dewa. Pajak kendaraan pelat kuning diturunkan, target PAD tetap digeber. Logikanya sederhana: dipotong setengah, tapi berharap setoran tetap nendang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum penumpang dan barang berpelat kuning mulai 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai strategi menjaga sekaligus mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang dipatok mencapai Rp30,1 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyatakan optimisme Pemprov Jabar tetap terjaga meski tekanan ekonomi dan fiskal masih terasa. Ia menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait relaksasi opsen dan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Benar apa yang disampaikan Pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum penumpang yang sebelumnya dikenakan 60 persen, kini turun menjadi 30 persen. Untuk angkutan barang, dari 100 persen menjadi 70 persen,” ujar Asep, dikutip dari berita Bisnis.com, Senin (5/1/2026).
Asep menegaskan, kepala Samsat di seluruh Jawa Barat telah diarahkan untuk memantau dan memastikan penerapan kebijakan tersebut, termasuk menyosialisasikannya kepada wajib pajak agar penetapan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak mengalami kenaikan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













