“Dengan KUHAP baru ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana berjalan lebih tertib Polri di depan sebagai dirigen, PPNS tetap bermain, jaksa menunggu giliran, dan pengadilan menjadi panggung terakhir.”
LOCUSONLINE, GARUT – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi menobatkan Polri sebagai penyidik utama. Pemerintah menyebut ini demi keteraturan sistem peradilan pidana. Kritikus menyebutnya seperti rapat keluarga: biar ramai, tapi satu yang pegang remote.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukan tanpa alasan. Menurutnya, sistem peradilan pidana membutuhkan satu poros agar tidak berputar-putar di tempat.
“Di penuntutan jaksa cuma satu, di pengadilan juga satu, Mahkamah Agung. Kok giliran penyidik jadi banyak dipersoalkan?” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menyebut, meski Polri menjadi penyidik utama, bukan berarti seluruh perkara ditarik ke markas polisi. Sejumlah tindak pidana tetap ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hanya saja kini diwajibkan berada dalam satu barisan koordinasi.
“Ini semata-mata untuk membentuk criminal justice system yang rapi, tidak saling sikut, tidak jalan sendiri-sendiri,” katanya.
Baca Juga : Pemkab Garut Sibuk Merapikan Aparat, Pelanggaran Masih Santai
Nada serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menegaskan status “penyidik utama” bagi Polri bukan hasil kesepakatan senyap antara pemerintah dan DPR, melainkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













