ArtikelDaerahJawa BaratNews

APBD Wajib Live Bulanan: KDM Minta Duit Rakyat Jangan Cuma Muter di Grup WA

bhegins
×

APBD Wajib Live Bulanan: KDM Minta Duit Rakyat Jangan Cuma Muter di Grup WA

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image vlbfunvlbfunvlbf
Gambar Ilustrasi AI
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, BANDUNG – Di tengah kepercayaan publik yang sering bocor lebih cepat dari laporan keuangan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memilih jurus terang-benderang. Anggaran belanja daerah kini diminta tampil ke publik bukan cuma rapi di map, tapi nongol rutin di media sosial.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk membuka anggaran belanja pemerintah secara transparan kepada publik. Surat edaran itu diumumkan pada Senin (5/1/2026) dan ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah se-Jawa Barat.

tempat.co

Lewat pernyataannya di akun Instagram @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan secara terbuka setiap bulan melalui media sosial, mulai dari YouTube, Facebook, Instagram, hingga platform digital lainnya.

“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan harus diumumkan melalui media sosial agar diketahui publik secara terbuka setiap bulan,” ujar Dedi.

Baca Juga : GLMPK: Pupuk Disubsidi Negara Untungnya di Panen Duluan, Petani Menderita

Tak cukup soal angka, Dedi juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menyampaikan capaian kinerja secara berkala. Tujuannya, agar masyarakat tidak hanya membaca angka, tetapi juga bisa menilai apakah belanja daerah benar-benar berwujud kerja, atau sekadar habis di laporan.

Menurut Dedi, keterbukaan ini penting agar publik bisa menilai langsung kinerja pemerintah dan merasakan dampak kebijakan yang dijalankan dari waktu ke waktu.

“Kita harus sadar sepenuhnya bahwa uang yang kita kelola adalah uang rakyat, berasal dari pajak masyarakat di semua lapisan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow