LOCUSONLINE, BANDUNG – Di tengah derasnya arus penegakan hukum, profesi notaris di Jawa Barat kembali diingatkan bahwa mereka bukan sekadar penandatangan kertas bermaterai, melainkan jabatan yang dilindungi hukum dan sumpah. Untuk memastikan batas itu tidak diterobos sembarangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar sidang rutin Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Selasa (20/1/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Rapat Romli Artasasmita, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, dengan format hybrid sebagian hadir langsung, sebagian hadir lewat layar. Efisien, hemat waktu, dan tetap serius, karena yang dibahas bukan urusan tanda tangan arisan.
Agenda sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penyidik, penuntut umum, dan hakim yang ingin memeriksa notaris atau mengakses minuta akta. Sesuai aturan main dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, langkah tersebut tidak bisa dilakukan tanpa restu MKNW. Akta boleh jadi bukti, tapi pintunya tidak bisa dibuka sembarang orang.
Baca Juga : Sertifikat Aman, Sekolah Tetap Digembok: Pemkab Garut Sigap Jaga Aset, Telat Jaga Murid
Dalam sidang tersebut, empat anggota majelis hadir, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar Hemawati Br Pandia, bersama Irmik, Bambang Daru Nugroho, dan Vini Suhastini. Delapan notaris menjalani pemeriksaan, sementara satu agenda pemeriksaan dibatalkan setelah adanya penarikan permohonan klarifikasi.
Melansir berita jabar.kemenkum.go.id, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa sidang MKNW bukan sekadar formalitas birokrasi. Menurutnya, forum ini berfungsi sebagai pagar pengaman agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kehormatan jabatan notaris.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










