“Apakah kasus “karung hijau” ini akan menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola desa, atau sekadar menambah arsip panjang korupsi yang dibongkar dengan cara-cara yang makin kreatif dan makin telanjang.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Pati akhirnya terbuka dengan kemasan yang tak kalah sederhana dari isinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang hasil dugaan pemerasan untuk pengisian perangkat desa dikumpulkan dan disimpan dalam karung bukan koper, bukan brankas, melainkan karung layaknya logistik pangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berminat mengisi posisi perangkat desa, lalu dikumpulkan secara kolektif sebelum diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo.
“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke dalam karung. Dibawa begitu saja, seperti orang membawa beras,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, Sudewo menetapkan tarif awal pengisian jabatan perangkat desa berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta per posisi. Namun angka itu rupanya belum final. Di lapangan, harga justru melonjak setelah diduga “dipoles” oleh bawahan, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Asep mengungkapkan, isi karung tidak seragam. Uang tunai terdiri dari berbagai pecahan, termasuk nominal kecil. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa setoran berasal dari banyak pihak, bukan satu sumber tunggal.
“Terlihat ada pecahan Rp10 ribu, ada juga pecahan lainnya,” kata Asep.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










