ArtikelHukumNasionalNews

Perang KPK vs Kejagung: Kasus yang Sempat Dikubur, Kini Digali Lagi

bhegins
×

Perang KPK vs Kejagung: Kasus yang Sempat Dikubur, Kini Digali Lagi

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image xlun9kxlun9kxlun
Gambar Ilustrasi Ai

“Kasus yang sempat “diparkir” kini kembali bergerak. Bedanya, kali ini bukan lagi soal lubang tambang di Sulawesi, melainkan jejak dokumen dan izin yang digali dari rumah-rumah elite Jakarta. Apakah ini awal babak baru penegakan hukum, atau sekadar pengulangan cerita lama dengan aktor yang sama.”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang sempat “dikandangkan” kini kembali berjalan, meski bukan lewat pintu lama. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar rangkaian penggeledahan sejak Rabu malam (28/1/2026), menyasar kediaman sejumlah tokoh penting, termasuk mantan menteri periode 2019–2024 serta anggota DPR.

tempat.co

Langkah hukum ini berkaitan dengan pengusutan ulang dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, kasus yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SP3, namun kini “naik panggung” di Kejaksaan Agung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti kawasan Matraman (Jakarta Pusat) dan Kemang (Jakarta Selatan) pada Rabu malam, lalu berlanjut ke Rawamangun (Jakarta Timur) dan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/1/2026).

“Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan menteri, serta rumah anggota DPR,” ujar sumber di Kejaksaan Agung, Kamis (29/1/2026). Melansir berita Republika.co.id

Seperti pola sebelumnya, aparat TNI turut dilibatkan dalam pengamanan proses penyidikan.

Baca Juga : GLMPK Salurkan Bantuan Kursi untuk Siswa SMA YBHM, Pendidikan Tidak Boleh Jadi Korban dari Konflik Apa Pun

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal Januari 2026. Saat itu, sejumlah barang dan dokumen dikumpulkan dalam beberapa kontainer. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kegiatan tersebut sebatas pencocokan data.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow