Lingkungan HidupNewsPertanian

Industri di Garut yang Mengancam LP2B Harus Dipidana, Warga Pertanyakan Sikap Polres Garut

redaksilocus
×

Industri di Garut yang Mengancam LP2B Harus Dipidana, Warga Pertanyakan Sikap Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, SH., M.H
Asep Muhidin, SH., M.H

GARUT – Asep Muhidin, S.H, M.H kembali angkat bicara terkait tindakan Polres Garut yang sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin, S.H.

Sosok ini mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasus dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut. Asep medesak agar Polres Garut bisa segera menetapkan tersangka.

tempat.co

“Saya yakin selama ini Polres Garut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik dari pihak perusahaan, yakni PT. Pratama Abadi Industri, maupun sejumlah instansi Pemkab Garut. Tapi sampai sekarang belum ada hasilnya,” ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).

Asep menegaskan, laporan yang ia layangkan sudah terjadi cukup lama, yakni tahun 2023 silam ke Polda Jabar, namun dilimpahkan ke Polres Garut. Selama itu, Asep mengaku telah berjuang untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif. Berdasarkan hukum yang berlaku status lahan yang dilindungi sebagai LP2B semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

“Lahan pertanian produktif harus dilindungi, sehingga pejabat yang memberikan izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.

Ia menilai, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengurangi lahan pertanian produktif, alih fungsi ini juga dapat mengancam ketahanan pangan daerah.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow