GARUT – Gugatan GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap PT. UNI (Ultimate Noble Indonesia) dan PT. SSI (Silver Skyline Indonesia) memasuki babak baru.
Pasalnya, GLMPK menemukan beberapa kejanggalan terkait dengan perijinan yang dimiliki pihak perusahaan serta adendum yang sudah digunakan kedua pihak perusahaan.
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan mengatakan, proses persidangan antara GLMPK sebagai penggugat dan PT. UNI dan PT. SSI sebagai tergugat dilakukan di luar gedung pengadilan.
“Proses sidang kali ini, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut melaksanakan agenda PS atau Pemeriksaan Setempat ke lokasi PT. SSI dan PT. UNI di Jl. Sasakbeusi, Sindangsuka, Cibatu Kabupaten Garut, Jumat (13/02/2026),” katanya.
Menurut Asep, pada agenda PS ini, Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H sebelum memasuki area pabrik, menyampaikan alasan dilaksanakan PS ke lokasi pabrik yakni untuk melihat kondisi gedung serta batas atau benteng antara gedung milik perusahaan dan pemukiman warga.
“Saat itu kami juga disambut baik dari Kuasa Hukum tergugat 1 yakni PT. UNI dan tergugat 2 yaitu PT. SSI. Setelah mendapat keterangan dari Ketua Majelis Hakim, kami bersama-sama prinsipal yaitu GLMPK dengan didampingi pihak kepolisian memasuki area pabrik. Kami juga dibawa ke lokasi terjadinya banjir dan longsor yang pernah terjadi beberapa tahun lalu,” ungkap Asep Muhidin.
Setelah melihat sepintas bangunan-bangunan gedung dari depan hingga bagian belakang, GLMPK beserta tim dan Majelis Hakim langsung meninggalkan lokasi.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










