GarutPemerintah

Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama (Kepala Dinas) di Garut Segera Masuk Radar KPK dan Kejagung, GLMPK : Cawe-Cawe Dan Perkosa Norma Hukum

redaksilocus
×

Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama (Kepala Dinas) di Garut Segera Masuk Radar KPK dan Kejagung, GLMPK : Cawe-Cawe Dan Perkosa Norma Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama (Kepala Dinas) di Garut Segera Masuk Radar KPK dan Kejagung, GLMPK Cawe Cawe Dan Perkosa Norma Hukum
Foto : ilustrasi Bupati Garut dan Sekjen GLMPK (Ft. Ai Asep Ahmad)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin beberapa pekan lalu telah melanik beberapa pejabat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) atau Kepala Dinas dilingkungan Pemda Garut. pengangkatan tersebut dinilai Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengandung cacat formil, jangan sampai kebiasaan yang salah terus dilakukan sehingga akan menjadi dogma kebenaran terhadap Longa et inveterata consuetudoI.

“GLMPK akan melakukan langkah hukum terhadap pelantikan beberapa kepala Dinas dan direktur Rumah sakit Umum dr. Slamet Garut beberapa pekan lalu, termasuk meminta KPK RI dan kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan bahkan bila perlu melakukan penyadapan terhadap pejabat Pemkab Garut karena kebiasaan yang salah terus dilakukan atau Longa et inveterata consuetudoI, apabila dibiarkan bisa merusak tatanan hukum kita yang telah tegas dan baku mengatur tata cara pengisian pejabat tinggi pratama (JPK),” sebut Sekertaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H (Minggu, 15/2/2026).

tempat.co

Bukan tanpa alasan, sambung Ridwan, pengangkatan beberapa pejabat tersebut yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/Kep.1111-BKD/2025 mengandung cacat formil. Apalagi dalam waktu dekat, Bupati akan melakukan pengisian jabatan tinggi pratama (JPT) atau kepala Dinas dan pejabat adimistrator lainnya.

“Bupati Syakur Amin melantik beberapa pejabat tinggi pratama sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/Kep.1111-BKD/2025, GLMPK menduga pengangkatan tersebut tidak menempuh prosedur hukum dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kebiasaan salah ini terus dilakukan, maka kita sama saja dengan mendukung pelanggaran hukum, sehingga Bupati dapat melakukan kesalahan berulangi istilahnya “Longa et inveterata consuetudoI”. Kata Ridwan di sekertariat GLMPK.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow