GARUT – Kehadiran investor di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut digadang-gadang akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahkan, investasi juga diyakini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun bagaimana faktanya?
Salah satu investor yang sudah beroperasi di Kecamatan Cibatu adalah PT. Silver Skyline Indonesia (SSI), yang operasionalnya kini dilaksanakan oleh PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI). Perusahaan ini digugat warga perihal perijinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh organ MPK (Masyarakat Perjuangkan Keadilan).
Karena gugatan tersebut pembangunan PT. SSI pernah diberhentikan sementara oleh pihak Direktorat Jenderal Pengakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) sebagai garda terdepan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Garut.
PN Garut memberikan putusan Pemberhentian pembangunan terhadap PT. SSI. Putusan itu terbit setelah menjalani proses persidangan atas permohonan gugatan yang dilayangkan pihak MPK tahun 2024 lalu.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan MPK, dengan memerintahkan Gakkum KLHK untuk memasang police line dan memberhentikan sementara pembangunan pabrik.
Bupati dan Investor Kembali Digugat Warga
Tahun 2025, operasional perusahaan yang dilaksanakan PT. SSI dilaksanakan PT. UNI dengan menggunakan dokumen perijinan , lahan dan gedung PT. SSI, akibatnya Kembali muncul gugatan dari GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










