[Locusonline.co] CIMAHI – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Cimahi resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar kinerja aparatur tetap terjaga di tengah perubahan ritme kerja selama berpuasa.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemkot Cimahi. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara nasional.
“Untuk jam kerja, ASN kita masuk biasa pukul 07.30 WIB. Cuma, pulangnya maju sedikit jadi pukul 15.30 WIB hari Senin sampai Kamis. Kalau hari Jumat mundur setengah jam dari pukul 15.30 WIB menjadi 16.00 WIB,” ungkap Ngatiyana, Jumat (20/2/2026).
Layanan Publik di Hari Libur Tetap Berjalan
Meski ada penyesuaian jam kerja di hari biasa, Ngatiyana menekankan bahwa unit-unit layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga tetap harus beroperasi optimal, termasuk pada hari Sabtu yang merupakan hari libur.
“Walaupun di bulan suci Ramadan, dinas atau unit layanan di hari libur atau hari Sabtu dapat tetap buka memberikan pelayanan. Baik itu kesehatan seperti puskesmas dan RSUD Cibabat, Disdukcapil, maupun yang lain-lain,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan yang mudah dan konsisten selama Ramadan. Puskesmas, RSUD Cibabat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi contoh unit yang diinstruksikan untuk tetap buka melayani warga.
Bukan Sekadar Mengurangi Jam, Tapi Menjaga Kualitas
Ngatiyana mengingatkan bahwa penyesuaian jam kerja bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, pemerintah ingin membuktikan bahwa dengan manajemen waktu yang baik, ASN tetap bisa produktif dan masyarakat tetap terlayani dengan prima.
“Jadi pelayanan tetap buka seperti biasa, sesuai dengan jam dan hari yang sudah ditentukan. Sehingga masyarakat tetap bisa terlayani,” ujarnya.
Ramadan Bukan Halangan untuk Tetap Melayani
Kebijakan Pemkot Cimahi ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat menyeimbangkan kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan dengan kewajiban melayani publik. Dengan aturan yang jelas dan komitmen yang kuat, masyarakat tidak perlu khawatir akses layanan dasar akan terganggu.
Bagi warga Cimahi yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, kesehatan, atau urusan lainnya, unit-unit pelayanan tetap buka sesuai jadwal. Ramadan membawa berkah, dan pelayanan publik adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk warganya.








