LOCUSONLINE, GARUT – Pelantikan 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut oleh Bupati Garut kini berbuntut panjang. Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menilai kebijakan tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena diduga mengabaikan prosedur baku dalam Hukum Administrasi Negara.
Pelanggaran Sistem Merit dan PP No. 17 Tahun 2020 Pengacara GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara dalam mengangkat bawahannya wajib berpedoman pada sistem Merit. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 107 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal tersebut secara limitatif mensyaratkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, dan integritas. Jika assessment atau uji kompetensi ditiadakan, maka produk hukum berupa SK Pelantikan tersebut menjadi cacat yuridis,” jelas Asep.
Asep menambahkan, merujuk pada regulasi tersebut, setiap mutasi dan promosi harus melalui tahapan Panitia Seleksi (Pansel) yang akuntabel. “Tanpa adanya berita acara hasil seleksi atau assessment, maka dasar penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Bupati tidak memiliki landasan materiil yang sah.”
Dugaan “Gurita” Kekuasaan dan Gratifikasi Jabatan Ketua GLMPK, Bakti, mencurigai adanya praktik nepotisme yang sistematis di balik pelantikan ini. Ia menyebut istilah “Gurita G1” yang diduga mengendalikan rotasi jabatan berdasarkan kedekatan personal dan finansial, bukan kapasitas.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












