LOCUSONLINE, JAKARTA – Dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia, memutuskan mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan satu pesan tegas, jangan beri panggung Pilpres untuk keluarga dekat penguasa yang masih menjabat.
Melalui permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026, keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Inti keberatan mereka sederhana tapi sensitif, dimana aturan syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai belum menutup celah konflik kepentingan berbasis hubungan darah atau pernikahan dengan presiden maupun wakil presiden yang sedang berkuasa.
Pasal 169 UU Pemilu selama ini memuat sederet persyaratan administratif dan substantif bagi calon presiden dan wakil presiden mulai dari kewarganegaraan sejak lahir, tidak pernah mengkhianati negara, bebas pidana berat, hingga batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Namun menurut pemohon, daftar syarat tersebut belum menyentuh satu isu krusial: potensi konflik kepentingan apabila kandidat memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari relasi keluarga dengan penguasa aktif dalam satu periode kekuasaan.
Baca Juga : 42 Kursi, Satu Tanda Tangan: Merit System Diduga Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor Bupati Garut
Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan sebagai pemilih mereka berpotensi kehilangan kebebasan memilih secara utuh apabila ada kandidat yang merupakan kerabat penguasa.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










