“Di era ekonomi digital, yang dipertaruhkan juga adalah kedaulatan regulasi dan keberlanjutan industri informasi. Jika tidak cermat, yang bebas bisa jadi hanya platformnya sementara pers nasional justru terikat.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Di tengah gegap gempita Perjanjian Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat 2026, ada satu pasal yang membuat industri pers mengernyit, bukan karena kagum. Ketentuan dalam perjanjian tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang kebijakan Indonesia untuk melindungi perusahaan pers nasional, termasuk dalam hal menuntut kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital asal Amerika Serikat.
Klausul yang melarang kewajiban kompensasi kepada platform digital dipandang bertolak belakang dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya memperkuat keberlanjutan industri pers. Di satu sisi, negara mendorong kualitas jurnalisme dan keberlangsungan media. Di sisi lain, perjanjian dagang justru dinilai dapat membatasi instrumen regulasi yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital.
Melansir berita Kompas.id, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan posisi tawar media nasional di hadapan platform global. Menurutnya, tanpa kewajiban kompensasi, hubungan antara perusahaan pers dan platform digital dapat semakin timpang secara ekonomi.
Baca Juga : Dari Aduan ke Algoritma: Kemenkum Jabar Belajar Main TikTok demi Zona Integritas
Ia menyoroti bahwa dalam lanskap digital saat ini, distribusi dan monetisasi konten banyak dikendalikan oleh perusahaan teknologi besar. Jika regulasi domestik tak lagi leluasa mengatur mekanisme kompensasi, maka kesenjangan antara platform global dan media Indonesia dikhawatirkan semakin melebar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










