GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) akhirnya menghadirkan ahli ke muka sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (26/02/2026).
Sidang dengan agenda keterangan ahli sebagaimana jadwal yang telah disepakati pada gugatan dengan Nomor perkara 35/pdt.Sus-LH/2025/PN Garut majelis hakim mendengarkan ahli dari penggugat, Dr. Netty SR Naiborhu, S.H., M.H., Sp.N.
Kehadiran ahli dari penggugat menjelaskan tentang Scientifik Prediction atau prediksi ilmiah. Scientifik Prediction dalam kerangka UU No. 32 Tahun 2009 tentang UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) di Indonesia merupakan landasan utama dalam instumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Konsep ini menempatkan ilmu pengetahuan sebagai basis dalam menilai dampak rencana usaha atau kegiatan.
Asep Muhidin meminta keterangan dari ahli berkaitan dengan sah atau tidaknya jika perusahaan yang melakukan operasional bukanlah perusahaan yang mengajukan perijinan untuk Amdal, kegiatan produksi dan bukan pemilik lahan.
“Saudari ahli, apakah sah atau tidak jika suatu perusahaan menjalankan operasional tetapi menggunakan syarat-syarat milik perusahaan lainnya. Selain itu, jenis kegiatan operasional yang dilakukan juga berbeda. Semisal perusahaan A memiliki ijin tentang produksi alas sepatu saja, namun perusahaan B yang menjalankan operasionalnya memproduksi alas sepatu dan sepatu sport. Dari satu kegiatan produksi menjadi dua kegiatan,” ujar Asep.
Mendapati pertanyaan itu, ahli langsung menjawab tidak bisa. Karena, objek dan subjeknya pasti berbeda. Jika subjek, apalagi ada jenis kegiatan yang berbeda atau ada tambahan jenis produksi yang berbeda, maka harus ada pengajuan perijinan yang baru.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










