LOCUSONLINE, JAKARTA – Di era ketika ponsel pintar lebih cepat sampai ke tangan anak dibanding buku pelajaran, ruang digital berubah menjadi taman bermain raksasa yang tidak selalu ramah bagi penghuninya. Di balik layar yang tampak cerah dan penuh hiburan, ada sederet risiko yang diam-diam mengintai anak-anak yang belum cukup umur untuk memahami betapa mahal harga sebuah klik.
Melansir berita KOMPAS.com. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mengingatkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun menghadapi berbagai ancaman serius ketika beraktivitas di platform digital, terutama media sosial dan permainan daring.
Menurutnya, salah satu ancaman paling mengkhawatirkan adalah kekerasan serta eksploitasi seksual yang terjadi secara daring. Bentuknya beragam, mulai dari praktik grooming atau pendekatan manipulatif terhadap anak, pemerasan seksual (sextortion), hingga pembuatan dan penyebaran konten seksual yang melibatkan anak.
“Ada juga kasus ajakan melakukan panggilan video bermuatan seksual yang menyasar anak,” ujar Kawiyan, Senin (9/3/2026).
Selain ancaman eksploitasi, anak juga menghadapi fenomena lain yang semakin lazim di dunia digital: perundungan siber atau cyberbullying.
Perundungan tersebut tidak lagi berupa ejekan di lorong sekolah, tetapi berubah menjadi komentar kasar di media sosial, penyebaran rumor, hingga pengucilan dalam grup percakapan digital.
Kawiyan menjelaskan bahwa dampaknya tidak dapat dianggap sepele. Tekanan psikologis akibat perundungan daring dapat memicu stres berkepanjangan, depresi, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









