LOCUSONLINE, JAKARTA – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi panggung bagi satu episode lain dari perkara kuota haji yang belakangan ramai diperbincangkan. Kali ini, palu hakim menutup harapan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat hukum. Menurut majelis, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Hakim merinci bahwa penyidik KPK menyertakan puluhan dokumen bukti yang diberi kode mulai dari T-4 hingga T-117, serta tambahan bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana. Dengan dasar tersebut, pengadilan menilai penetapan status tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta sejumlah putusan penting, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Hakim juga mengingatkan bahwa praperadilan memiliki batas kewenangan yang cukup jelas. Sidang praperadilan hanya menilai aspek prosedural apakah penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan—bukan menguji benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









