Nasional

Sosialisasi Aturan Medsos Anak, Arifah Fauzi Sebut Orang Tua Mayoritas Mendukung

rakyatdemokrasi
×

Sosialisasi Aturan Medsos Anak, Arifah Fauzi Sebut Orang Tua Mayoritas Mendukung

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Aturan Medsos Anak, Arifah Fauzi Sebut Orang Tua Mayoritas Mendukung locusonline featured image Mar 2026

[Locusonline.co] JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turun langsung menemui masyarakat untuk menjelaskan tujuan mulia di balik kebijakan ini.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak bagi platform digital .

tempat.co

Dalam sosialisasinya di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (16/3/2026), Arifah mengungkapkan respons yang menarik dari masyarakat.

“Saya juga sekaligus sosialisasikan tentang peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh mempunyai akun. Hampir semua yang saya wawancarai setuju, kecuali anak-anak,” kata Arifah Fauzi saat diwawancarai awak media .

Orang Tua Dukung, Anak-Anak Keberatan

Berdasarkan dialog dengan para pemudik di terminal dan stasiun, Arifah menyebut bahwa mayoritas orang tua mendukung penuh kebijakan pembatasan ini. Mereka memahami bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi buah hati dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.

Di sisi lain, tidak mengherankan jika anak-anak merasa resah dan keberatan. Bagi mereka, media sosial adalah ruang untuk bersosialisasi, mengekspresikan diri, dan mengakses hiburan. Namun, pemerintah menilai bahwa perlindungan jangka panjang lebih utama.

“Kebijakan ini penting melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks saat ini. Karena itu, sosialisasi luas diperlukan agar masyarakat memahami tujuan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak tersebut,” ucap Arifah .

Apa Isi Aturan Pembatasan Media Sosial?

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sebelumnya telah menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten dan interaksi berisiko tinggi di platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Ini termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya .

Poin-poin Penting Aturan:

AspekKeterangan
SasaranAnak di bawah usia 16 tahun
Platform yang DibatasiMedia sosial dan layanan jejaring (platform digital berisiko tinggi)
Tujuan UtamaPerlindungan anak dari risiko dunia digital (cyberbullying, konten negatif, eksploitasi, dll.)
Respons Orang TuaMayoritas mendukung
Respons AnakSebagian besar keberatan
Dasar HukumPermenkomdigi No. 9 Tahun 2026 (turunan dari PP No. 17 Tahun 2025)

Mengapa Aturan Ini Penting?

Dunia digital saat ini menyimpan berbagai ancaman bagi anak-anak, antara lain:

  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Konten tidak pantas (kekerasan, pornografi)
  • Eksploitasi dan kejahatan daring (predator online)
  • Kecanduan media sosial yang mengganggu perkembangan psikologis dan fisik
  • Gangguan privasi dan penyalahgunaan data pribadi

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat, baik secara fisik maupun mental, serta terlindungi dari bahaya yang mengintai di ruang digital.

Menteri PPPA menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara masif agar seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, memahami urgensi kebijakan ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan orang tua dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka dalam beraktivitas daring. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow