Teknologi

Kemkomdigi Apresiasi X, Terapkan Batas Usia 16 Tahun demi Perlindungan Anak

rakyatdemokrasi
×

Kemkomdigi Apresiasi X, Terapkan Batas Usia 16 Tahun demi Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Kemkomdigi Apresiasi X, Terapkan Batas Usia 16 Tahun demi Perlindungan Anak locusonline featured image Mar 2026

[Locusonline.co] JAKARTA – Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi menyesuaikan kebijakannya di Indonesia. Perusahaan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) .

Langkah ini diapresiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai komitmen nyata platform global dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.

tempat.co

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026) .

Apa Isi PP Tunas?

PP Tunas secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi. Aturan ini mewajibkan platform untuk membatasi akses hanya bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko paparan konten negatif, cyberbullying, eksploitasi, dan berbagai ancaman digital lainnya terhadap anak-anak.

X telah menyampaikan perubahan kebijakannya ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia .

Batas Waktu: 27 Maret 2026, Akun di Bawah Umur Dinonaktifkan

Yang perlu diwaspadai pengguna, X tidak hanya sekadar mengumumkan kebijakan baru. Perusahaan akan segera bertindak. Mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum .

Kemkomdigi akan melakukan pemantauan periodik atas proses ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terpenuhi .

Imbauan untuk Platform Digital Lainnya

Kemkomdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ucap Alexander. (**)

Rangkuman Kebijakan

AspekKeterangan
PlatformX (sebelumnya Twitter)
Aturan yang DipatuhiPP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas)
Batas Usia Minimum Baru16 tahun
TindakanIdentifikasi & penonaktifan akun di bawah umur
Mulai Berlaku27 Maret 2026
PengawasanDipantau periodik oleh Kemkomdigi

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow