GarutHukumNews

Meskipun Telah Meninggal, Dinkes Garut Masih Membayar 1.158 Jiwa Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS

locusonline
×

Meskipun Telah Meninggal, Dinkes Garut Masih Membayar 1.158 Jiwa Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS

Sebarkan artikel ini
Komponen warga Garut yang tergabung di MPK (Masyarakat Pemerhati kebijakan) usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE – Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut terus menerus mengkuliti beragam kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut. Kali ini, MPK mengkritisi segudang piagam prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Pasalnya, penyelenggaraan pemerintah yang dianggap baik dinilai tidak tercermin dengan aktualisasi pejabat penyelenggaranya.

Kali ini, MPK mengkritisi ketidakcermatan pejabat di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Garut yang membayar iuran peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD tahun 2022, dimana Dinas Kesehatan membayar iuran PBI BPJS terhadap orang yang sudah meninggal dunia.

Organ MPK, Bakti Safaat, Rahadian Pratama dan Iwan mengatakan, ketidakcermatan tersebut membuktikan bahwa setiap tahun seluruh SKPD melakukan kegiatan bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas serta kemampuan pegawai, namun hasilnya sangatlah diragukan. Karena faktanya, kemampuan bekerja tersebut diduga hanya cofy paste kepada pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Orang yang sudah meninggal dunia sejak tahun 2018 sampai Desember 2022 pun nyatanya merupakan penerima bantuan iuran BPJS yang dibayar oleh dana APBD oleh Dinas Kesehatan. Sekitar 1.158 jiwa yang telah meninggal masih menjadi penerima bantuan iuran BPJS dan dibayarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut kepada BPJS,” terangnya.

Selain itu, sekitar 846 jiwa warga Garut yang telah berpindah kedudukannya atau berpindah domisili keluar Kabupaten Garut bahkan berbeda provinsi sejak Januari 2020 sampai Maret 2022 pun masih dibayarkan. Pembayaran tersebut mencapai Rp. 649.857.600.

“Padahal jelas berdasarkan SK Bupati tidak diperbolehkan dibayar bagi penerima bantuan iuran BPJS, apabila bukan warga Kabupaten Garut dan telah berpindah domisili,” ujar Bakti diamini rekan-rekannya.

Bahkan, sambung Bakti, ditemukan adanya penerima bantuan iuran BPJS yang Nomor Induk Kependukan (NIK) nya ganda. Selain itu, ada juga yang tidak jelas keberadaan orangnya. Contohnya, atas nama  Li Uu, Ao.

Baca Juga  Rekayasa One way Tol Cipali ditunda dan Terapkan Contraflow di Tol Japek

“Dari fakta tersebut, patut diapresiasi kinerja petugas pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang telah bekerja dengan baik dan bekerjasama melakukan pemborosan,” ujar Bakti dengan nada nyinyir.

Bakti menegaskan, masyarakat juga harus turun terlibat menyikapi semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, diantaranya kegiatan Bimbingan Tekhnis (bintek) yang menggunakan anggaran tidak sedikit. “Kalau ada temuan seperti ini, maka artinya Bintek yang diikuti oleh pejabat hanya mubazir,” katanya.

Senada, Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut, sekitar Rp. 727. 309.800 pembayaran terhadap penerima bantuan iuran BPJS yang tidak akurat. Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara karena mengajukan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dibuat tidak berdasarkan asas kehati-hatian.

“Bagaimana pertanggungjawaban perbuatan pejabatnya yang bekerja terkesan asal-asalan, sehingga menimblkan pembrosan bahkan jelas merugikan keuangan negara, karena memberikan atau menyampaikan data tidak sesuai sebenarnya,” tegasnya.

Pembayaran BPJS tersebut dinilai sebagai kelalaian pejabat terkait. “Ini murni eror in persona pejabat Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Garut, sehingga patut dimintakan pertanggungjawaban hukum, dan mempertanggngjawabkan pemborosan atas dibayarkannya terhadap penerima bantuan iuran BPJS yang tidak jelas dan valid kepada BPJS,” terangnya.

Asep Muhidin menegaskan, persoalan BPJS sangat krusial, karena hanya di Kabupaten Garut seorang anak Bupati Garut tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. “Padahal anak Bupati Garut itu menetap di Amerika Serikat. Kejadian tersebut sejak tahun 2022,” ungkapnya.

Untuk memperjelas hasil investigasinya, Asep Muhidin mengaku sudah melayangkan surat kepada pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Garut. Pada surat itu, MPK meminta salinan data penerima BPJS PBI, kriteria serta jumlah anggarannya.

Baca Juga  Misteri Kematian Sang Guru, Polres Pangandaran Akan Tindak Lanjut Penyelidikan

“Kami meminta data secara utuh, diantaranya by name by adres, atau nama jelas dan alamat lengkap. Disana kami akan melakukan investigasi lanjutan, guna sinkronisasi data. Apakah data yang dikeluarkan pihak Dinkes dan Dinsos Garut akurat atau asal-asalan,” terangnya.

Fakta-fakta ini menjadi bukti yang nyata, bukan secara piagam penghargaan dalam kertas bahwa buruknya kinerja pejabat dan penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Garut. Padahal setiap tahun mengadakan Bimtek peningkatan kapasitas, kemampuan penyelenggara kemampuan intelektual dan disiplin pejabat, dan lainnya, tetapi hasilnya minus.

“Ini perlu dievaluasi secara menyeluruh dan dimintakan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (asep Ahmad).

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow