[Locusonline.co] Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi platform digital yang abai terhadap perlindungan anak di ruang siber. Sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses permanen, telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, setelah melaporkan perkembangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Jumat malam (27/3/2026).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
4 Platform Sudah Patuh, Lainnya Masih Belum
Berdasarkan laporan Kementerian Komdigi, hingga saat ini baru empat platform digital yang dinilai telah memenuhi standar kepatuhan terhadap PP TUNAS:Platform Status Kepatuhan Batas Usia X (Twitter) Patuh penuh 16 tahun (berlaku 28 Maret 2026) Bigo Live Patuh penuh 18 tahun TikTok Parsial (masih dalam proses) Dalam penyesuaian Roblox Parsial (masih dalam proses) Dalam penyesuaian
Sementara itu, sejumlah platform besar lainnya masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Meutya menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa pengecualian, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pengguna anak di ruang digital.
Prinsip Universalitas dan Non-Diskriminasi
Meutya menyoroti adanya perbedaan penerapan aturan perlindungan anak oleh platform global di berbagai negara. Pemerintah meminta agar platform menerapkan standar yang sama tanpa diskriminasi di seluruh negara operasional.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujar Meutya.
Pernyataan ini merujuk pada praktik beberapa platform global yang menerapkan standar perlindungan anak yang lebih ketat di negara-negara seperti Amerika Serikat atau Eropa, tetapi lebih longgar di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Sanksi Berjenjang: dari Teguran hingga Pemutusan Akses
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi platform yang tidak patuh. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP TUNAS.Tahap Sanksi 1 Teguran tertulis 2 Denda administratif 3 Pembatasan akses sementara 4 Pemutusan akses permanen
“Kami akan terus memantau kepatuhan platform digital secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh komitmen benar-benar diterapkan di lapangan dan menjaga ruang digital tetap aman bagi anak,” tegas Meutya.
Platform X Terapkan Batas Usia 16 Tahun Mulai 28 Maret
Sejak 28 Maret 2026, platform X resmi memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk pengguna baru di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ekosistem digital nasional.
Kebijakan X ini sejalan dengan langkah yang sebelumnya telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan negara-negara di Uni Eropa. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi berada dalam posisi yang tertinggal dalam hal perlindungan anak di ruang digital.
Mengapa Perlindungan Anak di Ruang Digital Mendesak?
Penerapan PP TUNAS dan Permenkomdigi 9/2026 didasari oleh kekhawatiran terhadap berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, antara lain:
- Perundungan daring (cyberbullying) yang berdampak pada kesehatan mental anak.
- Paparan konten tidak layak, termasuk kekerasan dan konten seksual.
- Eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial.
- Predator daring yang memanfaatkan anonimitas platform untuk mendekati anak-anak.
- Kecanduan gawai yang mengganggu perkembangan dan prestasi belajar.
Kolaborasi Orang Tua dan Masyarakat
Pemerintah mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab platform dan regulator. Orang tua dan masyarakat memiliki peran sentral dalam mengawasi penggunaan gawai anak serta memberikan edukasi tentang keamanan digital.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua:
- Aktif mendampingi anak saat menggunakan gawai.
- Menggunakan fitur parental control yang tersedia di perangkat.
- Membangun komunikasi terbuka dengan anak tentang pengalaman mereka di dunia maya.
- Melaporkan konten atau akun mencurigakan melalui kanan resmi yang disediakan.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan platform digital. Bagi platform yang telah patuh, apresiasi diberikan. Namun bagi yang masih abai, sanksi tegas akan segera dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kami ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berekspresi, dan berkreasi. Ini bukan sekadar aturan, ini adalah investasi untuk masa depan bangsa,” pungkas Meutya. (**)














