HukumNasional

Demi Lindungi Anak, Pemerintah Tak Ragu Blokir Platform Medsos

rakyatdemokrasi
×

Demi Lindungi Anak, Pemerintah Tak Ragu Blokir Platform Medsos

Sebarkan artikel ini
Demi Lindungi Anak, Pemerintah Tak Ragu Blokir Platform Medsos locusonline featured image Mar 2026
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas [foto:antara]

[Locusonline.co] Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam menegakkan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan ditindak tegas, termasuk melalui pemblokiran.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” kata Menkum Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/3/2026).

tempat.co

PP Tunas Telah Harmonisasi, Legalitas Penegakan Hukum Kuat

Supratman menjelaskan bahwa PP Tunas telah melalui proses harmonisasi oleh pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini memiliki legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukum terhadap platform digital yang tidak patuh.

“Setelah PP Tunas tersebut diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait, maka selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mempunyai legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, platform digital media sosial yang belum memenuhi ketentuan perlindungan tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak harus ditindak dengan tegas demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

“PP Tunas menjadi wadah atau perlindungan yang jelas bagi masyarakat untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun khususnya di ruang digital,” tegas Menkum.

Latar Belakang: Perlindungan Anak di Era Digital

PP Tunas merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif dunia digital, seperti:

  • Konten tidak layak (kekerasan, pornografi, perundungan)
  • Eksploitasi data pribadi anak oleh platform digital
  • Predator daring yang memanfaatkan anonimitas media sosial
  • Kecanduan gawai yang mengganggu perkembangan dan prestasi belajar

Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan batas usia minimum pengguna, sistem moderasi konten yang ketat, serta mekanisme perlindungan data bagi pengguna anak.

Bupati Dharmasraya: Platform Media Sosial Berisiko Tinggi

Bupati Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani, menyambut baik lahirnya PP Tunas. Ia menilai regulasi ini sebagai langkah progresif pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi,” kata Annisa.

Menurutnya, ada banyak cara untuk mengajari anak-anak tentang teknologi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada media sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti PP Tunas agar implementasinya berjalan optimal di tingkat lokal.

Implementasi Harus Dikawal

Meskipun kebijakan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat dan pemangku kepentingan, Annisa menegaskan bahwa penerapan PP Tunas harus dikawal agar betul-betul berdampak positif, terutama dalam melindungi anak-anak usia di bawah 16 tahun.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti PP Tunas agar implementasinya berjalan optimal. Penerapan PP Tunas harus dikawal agar betul-betul berdampak positif terutama dalam melindungi anak-anak usia di bawah 16 tahun,” ujarnya.

Beberapa platform digital telah menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas

Platform yang Patuh dan yang Belum Patuh

Sejauh ini, beberapa platform digital telah menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas, antara lain:

PlatformStatus
X (Twitter)Patuh penuh (batas usia 16 tahun, berlaku 28 Maret 2026)
Bigo LivePatuh penuh (batas usia 18 tahun)
TikTokParsial (masih dalam proses penyesuaian)
RobloxParsial (masih dalam proses penyesuaian)

Platform yang belum memenuhi ketentuan akan menghadapi sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan akses sementara, hingga pemblokiran permanen.

Komitmen Pemerintah Lindungi Anak

Menkum Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dalam hal perlindungan anak. Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berekspresi, dan berkreasi—bukan arena yang membahayakan masa depan mereka.

“Kita ingin anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat. Platform yang tidak mau melindungi anak-anak kita tidak pantas beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.

Masyarakat yang menemukan konten berbahaya atau platform yang melanggar aturan dapat melaporkannya melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow