[Locusonline.co] LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Bupati: Ranperda Ini Bentuk Kehadiran Negara untuk Rakyat
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan. Menurutnya, banyak perumahan yang dibangun pengembang justru meninggalkan masalah infrastruktur yang tidak kunjung diselesaikan.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” tegas Syaiful Anwar.
Ia juga menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pengelolaan fasilitas umum seperti jalan, drainase, jaringan listrik, dan air bersih menjadi tidak optimal dan kerap menimbulkan keluhan warga.
Dorong Pengembang Taat Kewajiban
Syaiful Anwar menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong para pengembang perumahan agar lebih taat terhadap kewajiban penyerahan PSU. Ia menegaskan bahwa penyerahan fasilitas umum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan perumahan.
“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan tidak ada lagi pengembang yang menunda-nunda penyerahan PSU setelah perumahan selesai dibangun. Ketidakjelasan status PSU selama ini kerap menjadi sumber konflik antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah.
Langkah Strategis Beri Kepastian Hukum
Sementara itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa Ranperda PSU Perumahan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, penyerahan PSU mencakup:
- Prasarana – Jalan, jembatan, drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik
- Sarana – Fasilitas umum seperti taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, pos keamanan
- Utilitas Umum – Instalasi pengolahan air limbah, jaringan telekomunikasi, penerangan jalan umum
Dengan adanya regulasi yang jelas, proses penyerahan dapat dilakukan secara terstruktur dan akuntabel, sehingga fasilitas yang telah dibangun pengembang dapat segera dikelola dan dipelihara oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
DPRD Siap Bahas Lebih Lanjut
DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang, masyarakat, dan pakar hukum tata ruang.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan. Selanjutnya, Ranperda ini akan masuk ke dalam pembahasan tingkat komisi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Latar Belakang: Masih Banyak Perumahan dengan PSU Belum Tuntas
Diketahui, di Kabupaten Lampung Selatan masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Kondisi ini menyebabkan pengelolaan fasilitas umum di perumahan tersebut menjadi tidak maksimal.
Beberapa dampak yang sering muncul antara lain:
- Jalan lingkungan yang rusak tidak kunjung diperbaiki
- Drainase tersumbat menyebabkan banjir di musim hujan
- Jaringan listrik belum dialihkan ke PLN, sehingga warga masih bergantung pada sistem mandiri yang rawan mati
- Fasilitas umum seperti taman dan ruang terbuka hijau terbengkalai
Dengan hadirnya Ranperda PSU Perumahan, diharapkan permasalahan-permasalahan tersebut dapat diatasi secara sistematis dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pembahasan Ranperda PSU Perumahan di DPRD Lampung Selatan menjadi momentum penting dalam upaya menata pengelolaan perumahan yang lebih baik di daerah. Dengan regulasi yang jelas, hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak dapat terpenuhi, dan kewajiban pengembang dapat dipastikan dilaksanakan secara konsisten.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola perumahan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Ridwansyah/**)











