LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah akhirnya meresmikan satu kebijakan yang terdengar sederhana, tapi sarat makna Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini dikemas dalam narasi besar bernama “transformasi budaya kerja nasional” sebuah istilah yang terdengar serius, meski publik mungkin lebih dulu membacanya sebagai “Jumat tanpa macet”.
Mulai 1 April 2026, ASN akan menjalani pola kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis menghadapi dinamika global sekaligus mendorong birokrasi yang lebih efisien, produktif, dan tentu saja dengan digital.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan tiket untuk menurunkan kinerja.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Di balik kebijakan yang tampak “ramah ASN” ini, pemerintah menyisipkan satu pesan penting: pengawasan justru akan diperketat. Para pimpinan instansi diwajibkan melakukan evaluasi kinerja secara berkala, memastikan bahwa ASN tetap bekerja meski tidak terlihat duduk di kantor.
Untuk itu, pemerintah mengandalkan sistem digital sebagai “mata dan telinga” baru birokrasi. Mulai dari absensi hingga pelaporan kerja akan berbasis sistem informasi, memungkinkan kinerja ASN tetap terpantau meski lokasi kerja berpindah dari meja kantor ke ruang tamu.
Secara implisit, negara sedang mengirim sinyal bahwa bekerja dari rumah boleh, tapi tidak berarti bekerja “sekadarnya”.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










