[Locusonline.co] Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sendiri, bukan berarti mematikan kreativitas anak. Sebaliknya, aturan ini justru membuka peluang kolaborasi yang lebih sehat antara anak dan orang tua di ruang digital.
Psikolog anak dan keluarga lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani B. Hermawan P.Si, menegaskan bahwa anak-anak tetap dapat membuat konten kreatif di media sosial, namun menggunakan akun orang tua, bukan akun pribadi anak.
“Ya kenapa enggak berkolaborasi dengan orang tua? Anak boleh kok dengan orang tua berkolaborasi dengan tetap anak bisa berselancar media sosial, bisa punya panggung, tapi tadi bukan akun pribadi. Jadi tidak memangkas kreativitas anak, meningkatkan potensi anak melalui media sosial,” kata Sani saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Orang Kini Punya Kewajiban Mengawasi Anak di Ruang Digital
Sani menegaskan bahwa pada dasarnya, melalui PP Tunas, orang tua kini memiliki kewajiban untuk mengawasi anak bermain media sosial sebagai bentuk implementasi peraturan pemerintah. Kewajiban ini bukan sekadar aturan, melainkan peluang untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan anak.
Dengan usia di bawah 16 tahun yang dinilai belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi berbagai risiko dunia digital, kehadiran orang tua menjadi sangat penting. Anak-anak masih rentan terhadap perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak layak, hingga eksploitasi data pribadi oleh platform digital.
“Kehadiran orang tua dalam mengawasi anak bermain dan hadir untuk anak tanpa adanya media sosial mampu mengembangkan hubungan yang lebih dekat, serta memiliki waktu dengan anak yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Kolaborasi Anak-Orang Tua: Kreativitas Tetap Terasah, Hubungan Makin Erat
Sani menjelaskan bahwa dengan pendampingan orang tua, aktivitas anak di media sosial dapat berubah menjadi kegiatan bersama yang lebih positif dan efektif. Alih-alih anak menghabiskan waktu berjam-jam sendirian di depan gawai, orang tua dapat terlibat langsung dalam proses kreatif anak.
Manfaat kolaborasi anak dan orang tua dalam membuat konten media sosial:Aspek Manfaat Kreativitas Anak tetap dapat mengekspresikan diri dan mengembangkan bakat Keamanan Orang tua mengawasi konten dan interaksi yang dilakukan anak Hubungan Keluarga Waktu bersama yang berkualitas mempererat ikatan emosional Perkembangan Kognitif Anak belajar dari diskusi dan bimbingan orang tua Keterampilan Sosial Anak belajar berinteraksi secara sehat dengan bimbingan langsung
“Sehingga memunculkan banyak kegiatan bersama yang lebih efektif, lebih positif antara anak dan orang tua, sekaligus mengembangkan kognitif, sosial, dan hal lainnya,” tutup Sani.
Latar Belakang: PP Tunas Lindungi Anak dari Eksploitasi Data
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain, di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
Beberapa risiko yang ingin dicegah melalui PP Tunas:
- Eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial
- Paparan konten dewasa yang tidak sesuai usia
- Perundungan daring (cyberbullying)
- Predator daring yang memanfaatkan anonimitas platform
- Kecanduan gawai yang mengganggu perkembangan anak
Platform yang Sudah Patuh PP Tunas
Sejauh ini, beberapa platform digital telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan PP Tunas:Platform Kebijakan X (Twitter) Batas usia minimum 16 tahun (berlaku 28 Maret 2026) Bigo Live Batas usia minimum 18 tahun TikTok Dalam proses penyesuaian bertahap Roblox Dalam proses penyesuaian bertahap
Platform yang tidak mematuhi ketentuan akan menghadapi sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemblokiran permanen.
Tips untuk Orang Tua
Berikut beberapa tips bagi orang tua dalam mendampingi anak beraktivitas di media sosial pasca diberlakukannya PP Tunas:
- Buat Akun Bersama – Gunakan akun orang tua sebagai wadah kolaborasi dengan anak.
- Diskusikan Konten – Ajak anak berdiskusi tentang konten yang ingin dibuat, bukan sekadar mengizinkan.
- Batasi Waktu – Tetapkan durasi penggunaan gawai yang sehat.
- Jadwalkan Aktivitas Offline – Perbanyak kegiatan bersama tanpa gawai untuk memperkuat ikatan keluarga.
- Jadilah Teladan – Tunjukkan kebiasaan bermedia sosial yang sehat agar anak meniru.
PP Tunas bukanlah pembatas kreativitas anak, melainkan peluang bagi orang tua untuk lebih terlibat dalam kehidupan digital anak. Dengan pendampingan yang tepat, anak tetap dapat mengeksplorasi kreativitasnya di media sosial, sementara orang tua berperan aktif menjaga keamanan, privasi, dan perkembangan emosional anak.
Sebagaimana disampaikan Sani B. Hermawan, kolaborasi anak dan orang tua di ruang digital justru dapat mempererat hubungan keluarga dan menciptakan pengalaman yang lebih bermakna. (**)














