LOCUSONLINE, JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) satu hari sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi digulirkan pemerintah mulai 1 April 2026. Namun di balik jargon “transformasi budaya kerja”, realitasnya tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah dan sebagian tetap harus setia pada kursi kantor dan medan pelayanan publik.
Melansir berita KOMPAS. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa sejumlah pejabat struktural dan sektor layanan publik dikecualikan dari kebijakan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Poin-poin yang dikecualikan sudah disampaikan,” ujar Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Di tingkat provinsi, pejabat eselon I dan II atau jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak termasuk dalam skema WFH. Mereka tetap bekerja dari kantor, memastikan roda birokrasi tidak ikut “login dari rumah”.
Hal serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota. Jabatan eselon II, eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa juga masuk kategori yang wajib hadir secara fisik.
“Artinya tetap melaksanakan working from office,” kata Tito.
Satirnya, semakin tinggi jabatan, semakin kecil peluang fleksibilitas mungkin karena tanggung jawab tidak bisa di-mute seperti rapat daring.
Selain pejabat, sektor pelayanan publik juga tidak masuk daftar ASN yang boleh WFH. Mulai dari layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan tetap harus berjalan normal.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










