LOCUSONLINE, GARUT – Penegakan hukum di negeri ini kembali menghadirkan dua wajah yang kontras satu tajam menembus ide dan kreativitas, satu lagi tumpul saat berhadapan dengan beton dan besi.
Di satu sisi, kasus videografer Amsal Christy Sitepu sempat digiring ke meja hijau atas dugaan mark-up proyek video profil desa. Di sisi lain, dugaan korupsi proyek jogging track di Garut justru berjalan di tempat atau mungkin sedang “jogging santai” tanpa garis finis yang jelas.
Saat Ide Kreatif Dinilai Nol Rupiah
Kasus Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022. Nilai proyek sekitar Rp30 juta per desa. Namun, persoalan muncul ketika auditor menilai sejumlah komponen kerja kreatif seperti editing, cutting, hingga dubbing hanya layak dihargai Rp0.
Logika ini kemudian melahirkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Amsal pun ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat menghadapi proses hukum panjang.
Ironisnya, dalam persidangan, para kepala desa sebagai pengguna jasa justru menyatakan puas dengan hasil pekerjaan. Bahkan, tidak ditemukan masalah saat pemeriksaan awal oleh inspektorat.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Kasus ini bahkan memicu teguran dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang mengingatkan jajarannya agar lebih hati-hati dalam menangani perkara.
“Ke depan harus lebih holistik, tidak sekadar retributif,” kata Harli usai dipanggil ke DPR RI, sebuah panggilan yang mungkin lebih menegangkan daripada sidang itu sendiri.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










