LOCUSONLINE, JAKARTA – Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights mendukung jurnalisme berkualitas dan dapat memperkuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, aturan tersebut mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendukung perusahaan pers. Platform digital juga diharuskan untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media. Jumaat, 23/ 2/2024.
Selain itu, platform digital juga memiliki kewajiban dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Perpres Publisher Rights, platform digital diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Bentuk kerja sama tersebut dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.
Nezar menjelaskan bahwa semua praktik kerja sama antara platform digital dan perusahaan media akan diawasi oleh komite yang akan dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pers. Komite ini bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa.
Nezar menegaskan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media hanya dapat terjadi jika perusahaan media telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Peraturan Presiden Publisher Rights ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang adil dan saling menguntungkan antara platform digital dan perusahaan media, serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Laporan: Red