LOCUSONLINE, LOMBOK TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan keheranannya terkait sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur yang menyatakan bahwa oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu melakukan tindak pidana. Senin, 26/ 02
Bawaslu Lombok Timur merasa heran karena dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, belum diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami tidak tahu mengapa bisa disimpulkan seperti itu, karena belum ada proses yang dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, pada Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Suaidi, Bawaslu sebelumnya telah memberikan rekomendasi tindakan terhadap TPS yang diduga bermasalah, termasuk TPS 02 Bandok. Namun, ia merasa bahwa menyematkan label tindak pidana terlalu cepat.
Meskipun demikian, Suaidi menyatakan bahwa Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap KPPS dan pihak terkait di TPS 02 Desa Bandok.
“Tentu KPU memiliki pandangannya sendiri. Tapi kami akan memanggil Ketua KPPS untuk pemeriksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, menyatakan adanya indikasi pelanggaran pidana di TPS 02 Desa Bandok, sehingga tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diduga oknum KPPS menggunakan hak pilih seseorang yang sedang berada di luar negeri.
“Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 tentang Kewajiban Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, di TPS 02 kami tidak menemukan unsur PSU, melainkan masuk dalam tindak pidana,” kata Makbullah pada Jumat, 23 Februari 2024.
Laporan: AZ
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues