LOCUSONLINE, LAMPUNG- A (26), anak dari Kepala Desa di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor di Bandarlampung. Penangkapan berlangsung di Jalan Griya Utama, Way Halim Permai, Sukarame. Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa A tidak bertindak sendiri, melainkan bersama rekannya, G, yang saat ini masih dalam pengejaran.
A ditangkap saat berusaha mencuri sepeda motor di salon kecantikan di Jalan Pulau Madura. Dia mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah, namun terjatuh karena adanya kunci gembok cakram. Setelah itu, A melarikan diri ke Jalan Griya Utama, Way Halim Permai, Sukarame.
Selama pelarian, A melihat sepeda motor Smash yang sedang ditambal ban dengan kunci masih tergantung. A mencoba kabur dengan motor tersebut, namun ditemukan oleh warga dan langsung diamankan. A menangis ketakutan, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa A telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Bandarlampung dengan menggunakan kunci leter T. Uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi A.
Kompol Warsito membenarkan bahwa A adalah anak dari lurah di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Untuk perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Red
![locusonline](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/07/Asset-12logo.png)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues