“Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup”
LOCUSONLINE, BOGOR – Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa aksi pembubaran puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja telah dilakukan oleh Satpol PP. Pembubaran terjadi saat pemandu lagu tersebut sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke di Sukaraja. Senin 18/ 3/2024
Menurut Rhama, saat petugas Satpol PP melakukan razia, pemandu lagu tersebut tidak sedang beraktivitas. “Mereka berdalih sedang buka puasa bersama di sini. Namun, kami sebagai petugas tidak langsung percaya, sehingga kami memutuskan untuk membubarkan dan menutup tempat tersebut,” jelasnya.
Rhama belum dapat memastikan apakah tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi atau tidak. Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelolanya jika terbukti tempat tersebut beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. “Meski kami belum dapat membuktikan, kami hanya menemukan pemandu lagu. Jika nanti terbukti ada aktivitas, kami akan menutup paksa dan memasang segel sementara,” ujarnya.
Ia juga menghimbau para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada guna menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan. “Kami akan melakukan patroli rutin, bisa empat kali seminggu, agar jika ada yang melakukan aktivitas, kami bisa menutup paksa,” kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran Bupati Bogor, melarang operasional tempat hiburan malam di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan ini berlaku bagi semua tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kabupaten Bogor juga telah memasifkan sosialisasi larangan operasional tempat hiburan malam saat Ramadan. “Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha. Sosialisasi sudah dimulai, surat edarannya sudah keluar, tinggal menunggu pelaksanaannya saat puasa,” tuturnya.
Rhama menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.
Editor: Red