LOCUSONLINE.CO – Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja. Belum lama ini berdiri sebuah club malam di pusat Kota Garut, tepatnya di kompleks Intan Bisnis Center (IBC) Kabupaten Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media massa dan media sosial ada penolakan dari lingkungan setempat, karena dianggap mengganggu serta akan berdampak buruk kepada lingkungan.
Bahkan, menurut Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, setiap pengusaha dan Pemkab Garut harus memperhatikan aspek lokal, terutama bagaimana dampak sosialnya terhadap masyarakat. Terlebih lagi, Kabupaten Garut adalah daerah yang memiliki nilai-nilai keagamaan yang tinggi.
Menyikapi persoalan ini, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Keputusan yang disampaikan merupakan hasil musyawarah Forkopimda Kabupaten Garut. Namun perlu juga menjadi catatan tentang pengakuan Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Wahyudijaya yang menyebutkan, bisnis yang dijalankan Cafe Rama Shinta sudah memiliki izin berupa Nomor Induk Berniaga (NIB) dan Izin Usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).
“Sehingga secara de jure keberadaan Rama Shinta telah legal dan memiliki izin usaha, tetapi muncul permasalahan setelah berizin. Pertanyaannya, ini kan negara hukum, kenapa tidak digugat terlebih dahulu untuk membatalkan Izin Usaha tersebut?, ini berpotensi si pengusaha Rama Shinta menggugat pemerintah karena secara administratif tidak ditempuh dalam menutup usaha Rama Shinta,” kata Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH, MH.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues