Garut

Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Gugat Pemerintah Karena Sudah Ada Izin Usaha dan NIB

redaksilocus
×

Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Gugat Pemerintah Karena Sudah Ada Izin Usaha dan NIB

Sebarkan artikel ini
Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja
tempat.co

LOCUSONLINE.CO – Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja. Belum lama ini berdiri sebuah club malam di pusat Kota Garut, tepatnya di kompleks Intan Bisnis Center (IBC) Kabupaten Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media massa dan media sosial ada penolakan dari lingkungan setempat, karena dianggap mengganggu serta akan berdampak buruk kepada lingkungan.

Bahkan, menurut Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, setiap pengusaha dan Pemkab Garut harus memperhatikan aspek lokal, terutama bagaimana dampak sosialnya terhadap masyarakat. Terlebih lagi, Kabupaten Garut adalah daerah yang memiliki nilai-nilai keagamaan yang tinggi.

Menyikapi persoalan ini, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Keputusan yang disampaikan merupakan hasil musyawarah Forkopimda Kabupaten Garut. Namun perlu juga menjadi catatan tentang pengakuan Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Wahyudijaya yang menyebutkan, bisnis yang dijalankan Cafe Rama Shinta sudah memiliki izin berupa Nomor Induk Berniaga (NIB) dan Izin Usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).

Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH saat melakukan audensi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Garut terkait PAD dan perijinan di Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)

“Sehingga secara de jure keberadaan Rama Shinta telah legal dan memiliki izin usaha, tetapi muncul permasalahan setelah berizin. Pertanyaannya, ini kan negara hukum, kenapa tidak digugat terlebih dahulu untuk membatalkan Izin Usaha tersebut?, ini berpotensi si pengusaha Rama Shinta menggugat pemerintah karena secara administratif tidak ditempuh dalam menutup usaha Rama Shinta,” kata Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH, MH.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow