HukumNewsParlemenPolitik

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 tahun Dua Priode Direstui DPR RI

Tim locus
×

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 tahun Dua Priode Direstui DPR RI

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPR setujui revisi uu desa
Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Desa. (Agung Pambudhy)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah menjadi undang-undang, telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Semua anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI menyatakan setuju, diiringi dengan tepuk tangan yang meriah.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam laporannya menyebutkan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati mencakup 26 angka perubahan. Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah perubahan Pasal 39 yang menyangkut masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, berbeda dari sebelumnya yaitu 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan lainnya dalam RUU Desa meliputi penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Selain itu, ada penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Supratman Andi Agtas juga menyebutkan bahwa sebelumnya, sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

Baca Juga  ASN di Garut Diwajibkan Membawa Satu Tanaman, Cakupan Program Garut Zero Waste

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berharap revisi UU Desa dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin. Sehingga total anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow