LOCUSONLINE.CO, GARUT, – Petugas gabungan dari TNI, Polres Garut, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Garut melakukan penertiban Parkir Liar dan PKL, pada Sabtu (30/3/2024).
Kegiatan ini di lakukan karena adanya aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang melewati jalan A. Yani dan sekitarnya karena banyak nya pakir liar dan pkl sehingga mengakibatkan kemacetan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., mengatakan dengan banyaknya parkir liar dan PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan yang cukup parah.
Hadir dalam penertiban ini Kapolres Garut, Kasatpol PP Sdr. Usep Basuki Eko, S.H., M.H., Kadishub Sdr. Satria Budi, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Sdr. Asep Mulyana beserta personel gabungan sebanyak 70 orang.
Kegiatan penertiban ini di lakukan dengan menyisir sepanjang Jalan A. Yani dari Bank BKB sampai dengan Simpang empat Asia dan jalan Pramuka.
Kami berharap dengan adanya penertiban ini jalan A.Yani dan sekitarnya tidak ada kemacetan yang parah dan warga yang melintas pun nyaman.” Pungkasnya.
Parkir liar merupakan tindakan yang dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini membawa risiko buruk, seperti potensi kerusakan kendaraan, ketidakamanan, gangguan ketertiban jalan, dan mengganggu lalu lintas serta ketertiban umum.
Larangan parkir liar juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Demikian informasi mengenai “Polres Garut Bersama Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan PKL” semoga membantu. Ikuti terus berita lainnya di locusonline.co
(HM/Al)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues