HukumKorupsiNews

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pengadaan Jalan di Kaltim, KPK Panggil Delapan Orang Saksi

×

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Pengadaan Jalan di Kaltim, KPK Panggil Delapan Orang Saksi

Sebarkan artikel ini
Tndak Lanjut Kasus Korupsi Pengadaan Jalan di Kaltim, KPK Panggil Delpan Orang Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

LOCUSONLINE, JAKARTA – Delapan orang saksi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B Rahmat Fadjar dan kawan-kawan. Kamis, 18/ 4/ 2024

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan hari ini bertempat di Polrestabes Makassar, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Para saksi tersebut terdiri atas seorang pegawai bank yakni Retail Collection BNI Makassar, Toha Sailu dan tujuh pihak swasta yakni Inca Suwarni, Januar Ramadhan, Sri Sulastri, Indayani Hafid, Andi Syafrina Aryatna Ikna, Zainal dan Syahrul,” papar Ali Fikri.

Pada kesempatan tersebut Ali Fikri, tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi.

Pada hari Sabtu, 25 November 2023, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Kelima orang tersangka itu adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal ketikat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Supaya bisa dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas kesepakatan itu, selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Nomilnal besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.

Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Kemudian pada bulan Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca