LOCUSONLINE.CO, Garut – Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha, SKM., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) AKP. Ari Rinaldo kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mersepon semua laporan yang masuk ke instansinya dengan cepat.
Salah satunya laporan warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH yang melaporkan dugaan tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, PT. Pratama Abadi Industri beserta oknum pejabat Kabupaten Garut yang menerbitkan izin pendirian PMA (Perusahaan Modal Asing) tersebut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menginformasikan kejadian dugaan perbuatan melawan hukum atau indikasi adanya tindak pidana kejahatan lainnya, salah satunya laporan dari warga Garut, Asep Muhidin, SH., MH yang melaporkan salah satu perusahaan dan sejumlah oknum pejabat Garut,” tandas Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Sudirman, Kamis (18/04/2024).
Singkat kata, tegas Ari Rinaldo, Polres Garut responsif dengan segala informasi yang berkembang di masyarakat, apalagi laporan yang masuk ke Mapolres. “Kami sangat respon, bahkan sudah menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor. Hanya saja ada sedikit miss komunikasi, tetapi sudah clear,” katanya.
Menurut Ari, selama ini pihaknya sudah melakukan tahapan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan dasar pelaporan tersebut.
Berkaitan dengan SP2HP, sambung Ari, merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan ataupun penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues