LOCUSONLINE.CO, Garut – Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha, SKM., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) AKP. Ari Rinaldo kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mersepon semua laporan yang masuk ke instansinya dengan cepat.
Salah satunya laporan warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH yang melaporkan dugaan tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, PT. Pratama Abadi Industri beserta oknum pejabat Kabupaten Garut yang menerbitkan izin pendirian PMA (Perusahaan Modal Asing) tersebut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menginformasikan kejadian dugaan perbuatan melawan hukum atau indikasi adanya tindak pidana kejahatan lainnya, salah satunya laporan dari warga Garut, Asep Muhidin, SH., MH yang melaporkan salah satu perusahaan dan sejumlah oknum pejabat Garut,” tandas Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Sudirman, Kamis (18/04/2024).
Singkat kata, tegas Ari Rinaldo, Polres Garut responsif dengan segala informasi yang berkembang di masyarakat, apalagi laporan yang masuk ke Mapolres. “Kami sangat respon, bahkan sudah menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor. Hanya saja ada sedikit miss komunikasi, tetapi sudah clear,” katanya.
Menurut Ari, selama ini pihaknya sudah melakukan tahapan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan dasar pelaporan tersebut.
Berkaitan dengan SP2HP, sambung Ari, merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan ataupun penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Kita yakin, melalui kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat, penegakan hukum menjadi lebih efektif dalam menanggulangi berbagai tindak kejahatan,” terangnya.
Ari berharap, semua elemen masyarakat bisa memberikan partisipasi secara aktif masyarakat dengan memberikan informasi dan melaporkan dugaan tindakan kriminal serta dugaan pelanggaran hukum lainnya. “Kami berharap masyarakat bisa proaktif,” tegasnya.
Sementara, Asep Muhidin, SH., MH kepada media mengatakan, mengapresiasi Polres Garut yang merespon laporannya terkait dugaan kejahatan lingkungan yang ia laporkan sebelumnya ke Polres Garut. Namun karena ada miss komunikasi, pihaknya sempat membuat laporan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Ombudsman RI. “Sempat ada komunikasi, tapi semua sudah jelas. Polres Garut sudah melakukan serangkaian proses hukum sesuai dengan tugas pokok dan pungsinya,” pungkasnya. (asep ahmad)