LOCUSONLINE, BANDARLAMPING – Putusan MK dan UU Pilkada Berpotensi Konflik. Akademisi dari Universitas Lampung, Darmawan Purba menyatakan bahwa diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Minggu, 21/ 4/ 2024
“Saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung itu.
Darmawan menegaskan perlu adanya aturan yang menjelaskan status caleg petahana yang terpilih kembali saat maju dalam pilkada. Apakah mereka harus mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.
“Jika argumennya didasarkan pada putusan MK, maka status pengunduran diri ini berdasarkan terpilihnya dalam Pemilu 2024,” tegasnya.
Darmawan pun mengatakan, putusan MK tersebut akan menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali jika dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Jika ketentuannya masih sama, pada Pilkada Provinsi Lampung 2019-2024, anggota legislatif yang maju dalam kontestasi pilkada harus mengundurkan diri. Ini berdasarkan studi kasus sebelumnya,” katanya.
Oleh karena itu Darmawan menyatakan perlunya penegasan kembali sehingga ketika calon kepala daerah yang sebelumnya adalah anggota dewan terpilih kembali, mereka dapat fokus menghadapi Pilkada 2024.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues